Legalitas KOWANI Kabupaten Tanah Grogot

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Tanah Grogot sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Tanah Grogot.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Tanah Grogot merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Grogot. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Tanah Grogot
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Tanah Grogot.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Tanah Grogot disahkan oleh Notaris Kabupaten Tanah Grogot pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Tanah Grogot

Surat Keputusan Wali Kabupaten Tanah Grogot

SK Wali Kabupaten Tanah Grogot tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Tanah Grogot periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Tanah Grogot

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Tanah Grogot yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Tanah Grogot.

2024Kesbangpol Kabupaten Tanah Grogot

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Tanah Grogot berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tanah Grogot dengan kedudukan di Kabupaten Tanah Grogot, Kabupaten Tanah Grogot. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Tanah Grogot.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Tanah Grogot dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Tanah Grogot di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Tanah Grogot disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Tanah Grogot tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Tanah Grogot dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Tanah Grogot berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Tanah Grogot adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Tanah Grogot.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Tanah Grogot.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Tanah Grogot sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Tanah Grogot sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Tanah Grogot disahkan oleh Wali Kabupaten Tanah Grogot melalui Surat Keputusan.