Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tanah Grogot merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Grogot. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Tanah Grogot disahkan oleh Notaris Kabupaten Tanah Grogot pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Tanah Grogot
SK Wali Kabupaten Tanah Grogot tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Tanah Grogot periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Tanah Grogot yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Tanah Grogot.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tanah Grogot berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tanah Grogot dengan kedudukan di Kabupaten Tanah Grogot, Kabupaten Tanah Grogot. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Tanah Grogot.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Tanah Grogot dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Tanah Grogot di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Tanah Grogot disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Tanah Grogot tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Tanah Grogot adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Tanah Grogot.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Tanah Grogot.
KOWANI Kabupaten Tanah Grogot sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Tanah Grogot disahkan oleh Wali Kabupaten Tanah Grogot melalui Surat Keputusan.